•Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri sangat penting untuk di daftarkan oleh perusahaan-perusahaan kerena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal hal yang sifat nya menghancurkan seperti plagiatisme.Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membaut produk yang sejenis/benar-benar mirip dengan mudah.Dalam gak kekayaan industri satunya meliputi hak paten dan hak merek.
•Hak paten
Menurut undang undang nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1,Hak paten adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hadiah penemuannya waktu tertentu dalam melaksanakannya.paten hanya di berikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi yang di maksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecah masalah tertentu di bidang teknologi hal yang di maksud berupa proses hasil produksi penyempurnaan dan perkembangan proses,serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi .
•Hak merek
Berdasarkan undang undang nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah tanda yang berupa gambar nama,kata,huruf huruf,angka angka,susunan warna,atau kombinasi dari unsur unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan di gunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri sangat penting untuk di daftarkan oleh perusahaan-perusahaan kerena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal hal yang sifat nya menghancurkan seperti plagiatisme.Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membaut produk yang sejenis/benar-benar mirip dengan mudah.Dalam gak kekayaan industri satunya meliputi hak paten dan hak merek.
•Hak paten
Menurut undang undang nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1,Hak paten adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hadiah penemuannya waktu tertentu dalam melaksanakannya.paten hanya di berikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi yang di maksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecah masalah tertentu di bidang teknologi hal yang di maksud berupa proses hasil produksi penyempurnaan dan perkembangan proses,serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi .
•Hak merek
Berdasarkan undang undang nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah tanda yang berupa gambar nama,kata,huruf huruf,angka angka,susunan warna,atau kombinasi dari unsur unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan di gunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Komentar
Posting Komentar